Rabu, 16 Maret 2016

Nama          :Angeliga Tampubolon
Npm           :21214187
Kelas           :2EB29

1).jelaskan pengertian,tujuan,dan sumber hukum
            Hukum adalah suatu system yang dibuat manusia membatasi tingkah laku manusia agar tingkahlaku manusia dapat terkontrol,hukum adalah aspek penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan ,hukum dalam masyarakat. oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hokum sehingga dapat diartikan bahwa hokum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Ø  Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti: ketertiban,ketentraman,kedamaian,kesejahtraan dan kebahagian dalam tata kehidupan bermasyarakat.dengan adanya hukum maka tiapperkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantar hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Ø  Sumber Hukum
            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa,yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas ,sumber hukum dilihat dari dua segi,diantaranya segi material dan segi formal.


·         sumber sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya sudut ekonomi ,sejarah sosiologi,filsafat,dsb
contoh:
1.      seorang ahli nekonomi mengatakan bahwa kebutuan- kebutuhan ekonomi dalam   masyarakat itula yang                                                                           menyebabkan timbulnya  hukum.
2.      seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang  menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

Sumber hukum formal
1.undang –undang (statute) Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum Yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
-.kebiasaan(costum)
adalah suatu perbuatan manusiauang tetap dilakukan berulang-ulang  dalam hal sama apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh  masyarakat.dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu diraskan sebagai pelanggaran perasaan hukum,maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan ukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum
-keputusan hakim(jurisprudentie)
Dari ketentuan pasL 22 A.B ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perakara dengan demikian  pabila undang –undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu,maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1.traktat(treaty)
2. pendapat sarjana hukum (Doktrin)

2.klasifikasi dan kaidah-kaidah hukum.
§  Berdasarkan fungsinya ukum dibedakan menjadi :
1 .Hukum materiil
    Yaitu segala kaidah yangmenjadi patokan manusia dalam bersikap,misalnya
    Tidak boleh membunuh,harus melunasi utang dan lain sebagainya.
    Contoh hukum materiil:kitab undang-undang pidana (KHUP),kitab undang-undang perdata
   (KHUPerdata),UU no.1tahun 1974.

2.Hukum formil (hukum acara)
   Yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut.dengan bahasa lain
    Formiil merupakan berisi kaida-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara
    Menjalankan ukum meteriil ,misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat
    (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan  tempat kediaman
    tergugat  (orang yang digugat) sesuai asa actor sequitur forum rei atau
   dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain   
   lain sebagainnya.
   Contoh hukum formiil :kitab undang-undang hukum acara pidana(KUHAP)
   Hukum acara perdata(dalam HIR) hukum acara tata usaha Negara,dll.

§  Berdaarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum,hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum public
2. Hukum privat (perdata)
    Menurut Apeldoorn,hukum public adalah hukum yang mengatur kepentingan
umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
            Menurut Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula, karena sudah merupakan asas)                                   memaksa, sedangkan hukum privat tidak a priori memaksa. Hukum privat baru memaksa   apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri. Dalam hal ini,                    barulah ada campur tangan penguasa.

Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a)      Hukum Pidana
b)      Hukum Tata Negata
c)      Hukum Tata Usaha Negara
d)     Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e)      Hukum Internasional

Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
a)      Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b)      Hukum dagang
c)      Hukum Perselisihan
d)     Hukum Perdata Internasional

Ø  Kaidah Hukum
Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Kaidah hukum lahir dan hidup dilingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan,oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang .
Kaida hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk,yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriah orang itu. Sebagai contoh :seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untuk menguras harta wanitanya.
Coba cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

3.jelaskan subyek-subyek Hukum (manusia) Badan Hukum
            Subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia     
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum
Syarat-syarat hukum :
  • Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
  • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  • Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
  • Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
  • Seseorang yang belum dewasa
  • Sakit ingatan
  • Kurang cerdas
  • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  • Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
  1. Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
  • Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
  • Badan Hukum Publik
  • Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
  • Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
  • Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
  • Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
  • Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.



2. Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Ø  Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Ø  Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi: Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda bergerak
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

·         Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.      Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.      Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Ø  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


Selasa, 29 Desember 2015


                                   Ekonomi koperasi(Softskill)

                                
Nama :Angeliga Tampubolon

Npm   :21214187

Kelas  :2eb29

  • Kenapa  koperasi tidak lagi soko gurunya ekonomi?

        Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air, akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.
 Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Momentum inilah yang ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia. Saat ini, koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi yang bergerak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Selain itu, koperasi juga berperan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan sesuai prinsip koperasi yang tercantum dalam UU nomor 12 Tahun 1967 dan UU nomor 25 Tahun 1992. Pada prinsipnya, koperasi di Indonesia sama saja dengan yang diakui dunia internasional, namun perbedaan, mengenai SHU (sisa hasil usaha). Prinsip koperasi merupakan petunjuk untuk membangun koperasi efektif dan tahan lama. Hal itu, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa keanggotaan bersifat sukarela, terbuka, pengelolaan secara demokrasi, dan pembagian SHU secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikelola oleh banyak orang untuk kepentingan bersama, dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berwatak ekonomis sosial, dimana jangkauannya berdasarkan rasa solidaritas kekerabatan. Berasal dari kata-kata latin cum yang berarti “dengan” dan operari yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh kata ko-operasi yang berarti “bekerja dengan orang lain”. Pada pasal 3 UUNo.12 Tahun 1967 dijelaskan “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial (disebut berwatak sosial karena semangat orangnya untuk memperbaiki masyarakat melalui kerja sama), beranggotakan orang-orang (atau badan-badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dari penjelasan di atas dapat dikemukakan bahwa koperasi mempunyai ciri-ciri “kumpulan orang”,  bukan “kumpulan modal”. Sangat kontras sekali apabila dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Dimana, para pengusaha baik itu dari dalam maupun dari luar negeri menanam modalnya demi untuk memperkaya diri. Ironis memang apabila dikaitkan dengan asas koperasi yang dulu sangat di elu-elukan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Seiring dengan berjalannya waktu, asas tersebut lambat laun hilang dan hanya dijadikan pajangan baik itu di tulisan maupun di dalam hati orang-perorang. Memang dengan adanya para pengusaha tersebut sedikit membantu masyarakat Indonesia dalam memperoleh mata pencaharian. Tetapi yang namanya memanfaatkan tersebut beda arti dengan mensejahterakan. 
Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Menurut saya pribadi kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
  1. Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
  2. Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
  3.  Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
  4. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
  5. Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
  6.  Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
  7. Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
  8.  Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang
  • Saran saya agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang:
1.Mensosialisasikan Koperasi di Masyarakat
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

2. Memperbaiki pengelolaan dengan lebih professional
Manusia sekarang memang kurang memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karenanya hampir dalam segala aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.

3. Meningkatkan Pendidikan Mengenai Koperasi
Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.

4. Meningkatkan Peran Pemerintah
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

5. Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.



6. Merekrut Anggota yang Berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.

7. Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Dan juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat berharap agar koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan lebih maju karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

Sumber:



Rabu, 11 November 2015



MAKALAH KOPERASI

Disusun oleh  :
                         1.ANGELIGA TAMPUBOLON         (21214187)
                         2.JUNIATI PRAGITA  SINAGA         (25214745)


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia, rahmat dan berkat-Nya, penulis dapat menyusun makalah ekonomi koperasi  ini hingga selesai.
            Tujuan dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menambah pengalaman tentang ekonomi koperasi seutuhnya serta mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat dalam kehidupan sehari-hari    
kami menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Walaupun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang penulis tuangkan dalam makalah ini adalah hasil terbaik yang kami dapat berikan kepada para pembaca.





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................  i
DAFTAR ISI..............................................................................................................  ii
BAB I. PENDAHULUAN........................................................................................  1
1.      LATAR BELAKANG...................................................................................  1
2.      MASALAH....................................................................................................  3
3.      TUJUAN........................................................................................................  3
BAB II. PEMBAHASAN.........................................................................................  4
a.       Hakikat koperasi............................................................................................  4
b.      Peran koperasi dalam melindungi rakyat kecil..............................................  4
c.       Koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia........................  5
BAB III. PENUTUP.................................................................................................  9
            KESIMPULAN.............................................................................................  9
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................  10









BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Dalam berjalannya kegiatan ekonomi di kehidupan sehari-hari ada beberapa factor penggerak kegiatan ekonomi yang dapat mempengaruhi jalannya kegiatan ekonomi,sebagai berikut :
1.      Kebutuhan ekonomi, sifatnya tidak terbatas.
2.      Kelangkaan (Scarcity), ketersediaannya terbatas.
3.      Pilihan ( Alternatif)/Opportunity cost, penggunaan sumberdaya untuk tujuan tertentu.
4.      Konsep ekonomi, dibedakan antara kebutuhan (need) dan keinginan (want).
Dalam menjalani kehidupannya, manusia membutuhkan berbagai jenis dan macam barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia sejak lahir hingga meninggal dunia tidak terlepas dari kebutuhan akan segala sesuatunya. Untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan diperlukan pengorbanan untuk mendapatkannya.
Seiring dengan peradaban manusia yang terus berkembang, maka perekonomian pun terus berkembang karena manusia adalah faktor utama dari berkembangnya perekonomian tersebut. Mengapa? Karena manusia adalah pelaku utama dari perekonomian itu.
Keberadaan koperasi harus mampu memperkuat nilai-nilai jati diri koperasi dalam kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya meningkatkan daya dukung koperasi yang berkemampuan dalam menyediakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Koperasi sebagai Soko Guru dan merupakan ujung tombak perekonomian rakyat diharapkan mampu memiliki daya saing yang sehat.
Kehadiran lembaga keuangan mikro selama ini sangat membatu terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan rumah tangga terutama di pedesaan. Berbagai kemudahan persyaratan dan pelayanan ditawarkan menjadikan lembaga kuangan mikro menjadi alternatif menarik bagi mereka yang membutuhkan akses dana. Lembaga keuangan mikro tersebut antara lain: ada koperasi, BMT, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), BUKP, dan Credit Union (CU). http://jeffy-louis.blogspot.com/2011/01/makalah-koprasi-indonesia.html
Globalisasi, persaingan bebas dan sistim perekonomian yang kapitalistis ditengerai menjadi ”biang kerok” hancurnya sendi-sendi ekonomi dan kedaulatan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara semakin tidak mampu lagi menentukan nasib negaranya termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingan rakyatnya. Negara terlalu sering ”tidak hadir” di tengah penderitaan rakyatnya sendiri. Kapitalisme global begitu menjerat, menyandera, dan ”merebut” kedaulatan sosial ekonomi di Indonesia.
Pembangunan ”menggusur orang miskin” dan menjadikan mereka semakin termarginalisasi ”bukan menggusur kemiskinan”. Maka rakyat dengan segala kekuatan transformatif yang dimilikinya mau tidak mau harus siap menyelamatkan dirinya sendiri untuk terhindar dari kondisi yang lebih buruk. Rakyat memiliki potensi kekuatan transformatif luar biasa seperti koperasi credit union dan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat. Apabila kekuatan-kekuatan transformatif dikelola dengan baik maka rakyat mampu membentuk konstruksi masyarakat yang dicita-citakan. Masyarakat yang berdaulat secara sosial ekonomi, sejahtera dan lebih bermartabat.

2.      MASALAH
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang di atas, maka dibuatlah rumusan masalahnya sebagai berikut:
a.       Apakah hakikat koperasi ?
b.      Bagaimana peran koperasi dalam melindungi rakyat kecil ?
c.       Mengapa koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia daripada badan usaha   lainnya ?

3.      TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, maka secara umum makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Sekolah Adalah Sebagai Pilar Perekonomian Yang Sesuai Dengan Kepribadian Bangsa. Secara spesifik tujuan yang ingin dicapai adalah :
a.       Untuk mendeskripsikan hakikat dari koperasi.
b.      Untuk memaparkan peran koperasi dalam melindungi rakyat kecil.
c.       Untuk mengungkapkan argumen mengapa koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia daripada badan usaha lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN
a.      Hakikat Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.(http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html )
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.
b.      Peran koperasi dalam melindungi rakyat kecil
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga usaha bersama yang terdiri dari orang-orang seperti produsen kecil, konsumen kecil/lemah yang bergabung secara sukarela dan menumbuhkan ekonomi tersendiri untuk mencapai tujuan bersama dengan saling mempersatukan dan menukarkan kontribusinya melalui usaha ekonomi yang bersifat kolektif sehingga merupakan satu-kesatuan yang kuat dan mandiri serta tidak dapat dieksploitasikan oleh lembaga atau kekuatan ekonomi lainnya.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
1.      Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
6. Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
7. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
8. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

c.       Koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga perekonomian yang lain. Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas.
(1) Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian.
  (2) Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran.
(3) Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
(4) Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya.
 Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
 Kelebihan koperasi di Indonesia berdasarkan
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
    keuntungan.
Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
Pengembangan koperasi, gagasan untuk membangunan dan mengembangkan koperasi sebagai watak perekonomian di Indonesia tidak dapat dilepaskan kaitannya dari upaya membangun basis ekonomi rakyat. Gerakan ekonomi koperasi agaknya dikonsepsikan juga untuk membendung merajalelanya pengarus sistem kapitalisme yang eksploitatif dan merusak tatanan pergaulan kekeluargaan dan bangsa Indonesia. Pada umumnya perkembangan koperasi di Indonesia banyak yang mengalami stagnasi atau jalan di tempat sehingga eksistensinya seperti pemeo ‘hidup segan mati tak mau’. ( http://yansah-putrihijau.blogspot.com/2010/12/makalah-koperasi.html )
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

BAB III
KESIMPULAN
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.

DAFTAR PUSTAKA

http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html diakses pada tanggal 28 Januari 2013 jam 13.00
http://kikizone.wordpress.com/2011/10/25/faktor-penghambat-perkembangan-koperasi/ diakses pada tanggal 28 Januari 2013 jam 13.15
http://jeffy-louis.blogspot.com/2011/01/makalah-koprasi-indonesia.html diakses pada tanggal 6 Februari 2013 jam 19. 23
http://nettysadzali.blogspot.com/2011/12/faktor-yang-mempengaruhi-kemajuan.html diakses pada tanggal 6 Februari 2013 jam 19. 28
http://irmawati90.blogspot.com/2012/01/koperasi-sebagai-badan-usaha-dan.html diakses pada tanggal 10 Februari 2013 jam 12.20
http://klinikukmkop.wordpress.com/2011/12/17/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain/ diakses pada tanggal 10 Februari 2013 jam 12. 30
http://yansah-putrihijau.blogspot.com/2010/12/makalah-koperasi.html diakses pada tanggal 10 Februari 2013 jam 12. 35