Ekonomi koperasi(Softskill)
Nama :Angeliga Tampubolon
Npm :21214187
Kelas :2eb29
- Kenapa koperasi tidak lagi soko gurunya ekonomi?
Sejak awal
kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi
setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi
sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah
dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air,
akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan
dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap
perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian
Indonesia belum dapat diwujudkan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah
berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.
Dominasi pengurus
dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan
Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha
dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Dalam kondisi sosial dan
ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran
dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat
ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut
tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar
koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin
ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan
menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Momentum inilah yang ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia. Saat ini,
koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi yang bergerak
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Selain itu, koperasi juga berperan
sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan sesuai
prinsip koperasi yang tercantum dalam UU nomor 12 Tahun 1967 dan UU nomor 25
Tahun 1992. Pada prinsipnya, koperasi di Indonesia sama saja dengan yang
diakui dunia internasional, namun perbedaan, mengenai SHU (sisa hasil usaha).
Prinsip koperasi merupakan petunjuk untuk membangun koperasi efektif dan tahan
lama. Hal itu, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
bahwa keanggotaan bersifat sukarela, terbuka, pengelolaan secara demokrasi, dan
pembagian SHU secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikelola oleh banyak
orang untuk kepentingan bersama, dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi
berwatak ekonomis sosial, dimana jangkauannya berdasarkan rasa solidaritas
kekerabatan. Berasal dari kata-kata latin cum yang berarti “dengan”
dan operari yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh
kata ko-operasi yang berarti “bekerja dengan orang lain”. Pada pasal 3
UUNo.12 Tahun 1967 dijelaskan “Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial (disebut berwatak sosial karena semangat
orangnya untuk memperbaiki masyarakat melalui kerja sama), beranggotakan
orang-orang (atau badan-badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dari penjelasan
di atas dapat dikemukakan bahwa koperasi mempunyai ciri-ciri “kumpulan
orang”, bukan “kumpulan modal”. Sangat kontras sekali apabila
dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Dimana, para
pengusaha baik itu dari dalam maupun dari luar negeri menanam modalnya demi
untuk memperkaya diri. Ironis memang apabila dikaitkan dengan asas koperasi
yang dulu sangat di elu-elukan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Seiring
dengan berjalannya waktu, asas tersebut lambat laun hilang dan hanya dijadikan
pajangan baik itu di tulisan maupun di dalam hati orang-perorang. Memang dengan
adanya para pengusaha tersebut sedikit membantu masyarakat Indonesia dalam
memperoleh mata pencaharian. Tetapi yang namanya memanfaatkan tersebut beda
arti dengan mensejahterakan.
Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian
Indonesia. Menurut saya pribadi kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi
soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
- Kurang
berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang
berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
- Para
investor yang masih belum mempercayai kredibilitas dari koperasi.
- Karena
koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari
anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat
bisnis.
- Kurangnya
perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
- Banyaknya
kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap
koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
- Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para
anggota koperasi.
- Kurangnya
motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang
bersaing di dunia bisnis.
- Karena
banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau
sekelompok orang
- Saran saya agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang:
1.Mensosialisasikan Koperasi di
Masyarakat
Tingkat partisipasi anggota
koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk
melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari
sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa
dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi
menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja
pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana
oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota
nya sendiri terhadap pengurus.
2. Memperbaiki pengelolaan dengan
lebih professional
Manusia sekarang memang kurang
memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karenanya hampir dalam segala
aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan
yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara
atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani
masalah ini adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan
segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara
rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.
3. Meningkatkan Pendidikan Mengenai
Koperasi
Manajemen koperasi yang belum
profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi
pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut
karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya,
dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang
hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari
pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai
negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
4. Meningkatkan Peran Pemerintah
Pemerintah terlalu memanjakan
koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju
maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada
pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib
dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi
menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari
pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
5. Merubah Kebijakan Pelembagaan
Koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi
masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu
dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu
saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal
layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
6. Merekrut Anggota yang Berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih
menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari
keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang
berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota
melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin
dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam
bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi
yang belum berpengalaman.
7. Memperbaiki Koperasi Secara
Menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu
menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi
ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia
dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan
GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
Dengan ini diharapkan dapat
memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Dan
juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat
berharap agar koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan lebih maju
karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk
masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang
lebih baik lagi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar