Rabu, 16 Maret 2016

Nama          :Angeliga Tampubolon
Npm           :21214187
Kelas           :2EB29

1).jelaskan pengertian,tujuan,dan sumber hukum
            Hukum adalah suatu system yang dibuat manusia membatasi tingkah laku manusia agar tingkahlaku manusia dapat terkontrol,hukum adalah aspek penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan ,hukum dalam masyarakat. oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hokum sehingga dapat diartikan bahwa hokum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Ø  Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti: ketertiban,ketentraman,kedamaian,kesejahtraan dan kebahagian dalam tata kehidupan bermasyarakat.dengan adanya hukum maka tiapperkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantar hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Ø  Sumber Hukum
            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa,yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas ,sumber hukum dilihat dari dua segi,diantaranya segi material dan segi formal.


·         sumber sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya sudut ekonomi ,sejarah sosiologi,filsafat,dsb
contoh:
1.      seorang ahli nekonomi mengatakan bahwa kebutuan- kebutuhan ekonomi dalam   masyarakat itula yang                                                                           menyebabkan timbulnya  hukum.
2.      seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang  menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

Sumber hukum formal
1.undang –undang (statute) Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum Yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
-.kebiasaan(costum)
adalah suatu perbuatan manusiauang tetap dilakukan berulang-ulang  dalam hal sama apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh  masyarakat.dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu diraskan sebagai pelanggaran perasaan hukum,maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan ukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum
-keputusan hakim(jurisprudentie)
Dari ketentuan pasL 22 A.B ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perakara dengan demikian  pabila undang –undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu,maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1.traktat(treaty)
2. pendapat sarjana hukum (Doktrin)

2.klasifikasi dan kaidah-kaidah hukum.
§  Berdasarkan fungsinya ukum dibedakan menjadi :
1 .Hukum materiil
    Yaitu segala kaidah yangmenjadi patokan manusia dalam bersikap,misalnya
    Tidak boleh membunuh,harus melunasi utang dan lain sebagainya.
    Contoh hukum materiil:kitab undang-undang pidana (KHUP),kitab undang-undang perdata
   (KHUPerdata),UU no.1tahun 1974.

2.Hukum formil (hukum acara)
   Yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut.dengan bahasa lain
    Formiil merupakan berisi kaida-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara
    Menjalankan ukum meteriil ,misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat
    (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan  tempat kediaman
    tergugat  (orang yang digugat) sesuai asa actor sequitur forum rei atau
   dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain   
   lain sebagainnya.
   Contoh hukum formiil :kitab undang-undang hukum acara pidana(KUHAP)
   Hukum acara perdata(dalam HIR) hukum acara tata usaha Negara,dll.

§  Berdaarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum,hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum public
2. Hukum privat (perdata)
    Menurut Apeldoorn,hukum public adalah hukum yang mengatur kepentingan
umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
            Menurut Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula, karena sudah merupakan asas)                                   memaksa, sedangkan hukum privat tidak a priori memaksa. Hukum privat baru memaksa   apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri. Dalam hal ini,                    barulah ada campur tangan penguasa.

Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a)      Hukum Pidana
b)      Hukum Tata Negata
c)      Hukum Tata Usaha Negara
d)     Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e)      Hukum Internasional

Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
a)      Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b)      Hukum dagang
c)      Hukum Perselisihan
d)     Hukum Perdata Internasional

Ø  Kaidah Hukum
Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Kaidah hukum lahir dan hidup dilingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan,oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang .
Kaida hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk,yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriah orang itu. Sebagai contoh :seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untuk menguras harta wanitanya.
Coba cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

3.jelaskan subyek-subyek Hukum (manusia) Badan Hukum
            Subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia     
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum
Syarat-syarat hukum :
  • Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
  • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  • Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
  • Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
  • Seseorang yang belum dewasa
  • Sakit ingatan
  • Kurang cerdas
  • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  • Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
  1. Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
  • Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
  • Badan Hukum Publik
  • Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
  • Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
  • Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
  • Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
  • Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.



2. Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Ø  Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Ø  Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi: Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda bergerak
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

·         Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.      Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.      Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Ø  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar