Nama :Angeliga
Tampubolon
Npm :21214187
Kelas :2EB29
1).jelaskan
pengertian,tujuan,dan sumber hukum
Hukum
adalah suatu system yang dibuat manusia membatasi tingkah laku manusia agar
tingkahlaku manusia dapat terkontrol,hukum adalah aspek penting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan ,hukum dalam masyarakat. oleh
karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hokum
sehingga dapat diartikan bahwa hokum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Ø Tujuan
Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti: ketertiban,ketentraman,kedamaian,kesejahtraan dan kebahagian
dalam tata kehidupan bermasyarakat.dengan adanya hukum maka tiapperkara dapat
diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantar hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku,selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Ø Sumber
Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki
kekuatan bersifat memaksa,yaitu jika dilanggar atau melanggar akan
mengakibatkan timbulnya sanksi tegas ,sumber hukum dilihat dari dua segi,diantaranya
segi material dan segi formal.
·
sumber sumber hukum material
Dalam
sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya sudut
ekonomi ,sejarah sosiologi,filsafat,dsb
contoh:
1. seorang
ahli nekonomi mengatakan bahwa kebutuan- kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itula yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. seorang
ahli kemasyarakatan(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa
yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum formal
1.undang –undang (statute) Ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hukum Yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara
-.kebiasaan(costum)
adalah suatu perbuatan manusiauang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama apabila
suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat.dan
kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehingga tindakan
yang berlawanan dengan kebiasaan itu
diraskan sebagai pelanggaran perasaan hukum,maka dengan demikian timbul suatu
kebiasaan ukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum
-keputusan hakim(jurisprudentie)
Dari ketentuan pasL 22 A.B ini jelaslah,bahwa
seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perakara dengan demikian pabila
undang –undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya
untuk menyelesaikan perkara itu,maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1.traktat(treaty)
2. pendapat sarjana hukum (Doktrin)
2.klasifikasi
dan kaidah-kaidah hukum.
§ Berdasarkan
fungsinya ukum dibedakan menjadi :
1
.Hukum materiil
Yaitu segala kaidah yangmenjadi patokan
manusia dalam bersikap,misalnya
Tidak boleh membunuh,harus melunasi utang
dan lain sebagainya.
Contoh
hukum materiil:kitab undang-undang pidana (KHUP),kitab undang-undang perdata
(KHUPerdata),UU no.1tahun 1974.
2.Hukum
formil (hukum acara)
Yaitu aturan main penegakkan hukum materiil
tersebut.dengan bahasa lain
Formiil merupakan berisi kaida-kaidah yang
mengatur cara-cara mempertahankan atau cara
Menjalankan ukum meteriil ,misalnya dalam mengajukan gugatan seorang
penggugat
(orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman
tergugat (orang yang digugat)
sesuai asa actor sequitur forum rei atau
dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat
jawaban dan lain
lain sebagainnya.
Contoh hukum formiil :kitab undang-undang hukum acara pidana(KUHAP)
Hukum acara perdata(dalam HIR) hukum acara tata usaha Negara,dll.
§
Berdaarkan
isi atau hubungan yang diatur oleh hukum,hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum public
2. Hukum privat
(perdata)
Menurut Apeldoorn,hukum public adalah hukum
yang mengatur kepentingan
umum, sedangkan hukum privat mengatur
kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik
peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan
umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan
untuk pembangunan rumah sakit umum.
Menurut
Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula, karena sudah merupakan
asas) memaksa, sedangkan hukum privat
tidak a priori memaksa. Hukum privat baru memaksa apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri.
Dalam hal ini, barulah
ada campur tangan penguasa.
Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a)
Hukum Pidana
b)
Hukum Tata Negata
c)
Hukum Tata Usaha Negara
d)
Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha
Negara)
e)
Hukum Internasional
Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
a)
Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b) Hukum dagang
c) Hukum
Perselisihan
d)
Hukum Perdata Internasional
Ø Kaidah Hukum
Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang
telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat
setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan
apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup
dilingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan,oleh karenanya kaidah
hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang .
Kaida hukum tidak mempersoalkan apakah
sikap batin seseorang itu baik atau buruk,yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriah orang itu. Sebagai contoh :seseorang pria menikah dengan
wanita sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria
tersebut untuk menguras harta wanitanya.
Coba cermatilah sekilas seseorang
tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria
terseput sangat buruk.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum
merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah
yang baik.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan
meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan
dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah
hukum terbagi 2, yaitu :
1.
hukum yang imperatif, maksudnya kaidah
hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
hukum yang fakultatif maksudnya ialah
hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu
:
1.
Norma Agama berisi tentang peraturan
hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal
dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui
oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup
yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap
warganegara dalam wilayah negara tersebut
3.jelaskan
subyek-subyek Hukum (manusia) Badan Hukum
Subyek
hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan
pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek
dari hak-hak.Subjek hukum ialah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu
tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat
dibedakan atas:
1.
Manusia
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi
Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur
(belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat
pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan
(sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu
·
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan hukum
Syarat-syarat hukum :
- Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan
KUHPerdata)
- Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Sesorang
yang sedang tidak menjalani hokum
- Berjiwa
sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
- Seseorang
yang belum dewasa
- Sakit
ingatan
- Kurang
cerdas
- Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seseorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
- Badan
Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan
manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan
kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang
berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya
telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT
(Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan
Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan
kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2
bentuk, yaitu :
- Badan
Hukum Publik
- Badan
Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg
syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori
Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori
Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek
hukum.
- Teori
Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah
hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori
Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik.
Ø Jenis
Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Ø Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi: Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda bergerak
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509
KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
·
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah
dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,
area, dan patung. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat
yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang
tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
Ø Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar