BAB VII
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
1.
Etika Bisnis Dalam Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan
untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika
profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP.
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan
publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa
auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena
organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih
lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan
menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti
ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu
yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini
memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
1) Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
4) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
8) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman
yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan
main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan
dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas
untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap
individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan
satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut
akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi
akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam
berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing
dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan
yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang
membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain,
akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur,
adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal
ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara
lain; (1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan; (2) Integritas personal
dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan
loyalitas karyawan; (4) Confidence dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada
situasi konsumen menyadari perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan
kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial.
Hal ini bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan
suatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka
pendek, maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika
dan integritas.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya
organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku
profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan,
terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang
merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota
yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari
independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi,
tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta
tanggung jawab dan praktik lain.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam
menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer
Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan
BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika
sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik
ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian
sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
5.
Peer Review
Review sejawat (peer review) atau review mutu merupakan
tinjauan yang dilakukan oleh akuntan publik tehadap sistem pengendalian mutu
KAP lain. Tujuan review mutu adalah untuk menilai apakah KAP tersebut telah
memiliki kebijakan dan prosedur yang layak untuk melaksanakan 9 elemen
pengendalian mutu dan apakah KAP tersebut telah melaksanakannya dengan baik.
KAP yang menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal harus di
review sekurang-kurangnya 3 kali setahun. Umumnya, review dilakukan oleh KAP
yang ditunjuk oleh KAP yang bersangkutan. Untuk sementara ini sebagian besar
review mutu dilakukan oleh BPKP, baik terhadap KAP pasar midal maupun bukan.
Review mutu bermanfaat bagi profesi maupun bagi perusahaan
itu sendiri. Dengan membantu perusahaan lain untuk memenuhi standar
pengendalian mutu, profesi akan memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja
dan audit yang bermutu tinggi. Perusahaan yang di review pun dapat memperoleh
keuntungan apabila mampu meningkatkan sistem kerja mereka menjadi lebih baik
sehingga reputasi dan efektifitas meningkat dan mengurangi kemungkinan mendapat
tuntutan hukum. Tentu saja review mutu ini membutuhkan biaya. Tetapi, selalu
ada timbal balik antara biaya dan keuntungan.
Referensi
:
AICPI,
Code of Professional Conduct
Aturan Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar IAI KA
Bertens,
K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC Ethics Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional
Accountants, International Federation of Accountants
Ketut Rinjin, “Etika Bisnis dan Implementasinya”, Gramedia
Pustaka Utama Jakarta 2004
Northcott, Paul H, “Ethics and the Accountant”: Case Studies,
Prentice Hall of Astralia, 1994 atau Edisi Revisi
Sony Keraf. Etika Bisnis: “Tuntutan dan Relevansinya”,
Kanisius, 1998 atau terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar