Selasa, 29 Desember 2015


                                   Ekonomi koperasi(Softskill)

                                
Nama :Angeliga Tampubolon

Npm   :21214187

Kelas  :2eb29

  • Kenapa  koperasi tidak lagi soko gurunya ekonomi?

        Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air, akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.
 Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Momentum inilah yang ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia. Saat ini, koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum koperasi yang bergerak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Selain itu, koperasi juga berperan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan sesuai prinsip koperasi yang tercantum dalam UU nomor 12 Tahun 1967 dan UU nomor 25 Tahun 1992. Pada prinsipnya, koperasi di Indonesia sama saja dengan yang diakui dunia internasional, namun perbedaan, mengenai SHU (sisa hasil usaha). Prinsip koperasi merupakan petunjuk untuk membangun koperasi efektif dan tahan lama. Hal itu, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa keanggotaan bersifat sukarela, terbuka, pengelolaan secara demokrasi, dan pembagian SHU secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikelola oleh banyak orang untuk kepentingan bersama, dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berwatak ekonomis sosial, dimana jangkauannya berdasarkan rasa solidaritas kekerabatan. Berasal dari kata-kata latin cum yang berarti “dengan” dan operari yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh kata ko-operasi yang berarti “bekerja dengan orang lain”. Pada pasal 3 UUNo.12 Tahun 1967 dijelaskan “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial (disebut berwatak sosial karena semangat orangnya untuk memperbaiki masyarakat melalui kerja sama), beranggotakan orang-orang (atau badan-badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dari penjelasan di atas dapat dikemukakan bahwa koperasi mempunyai ciri-ciri “kumpulan orang”,  bukan “kumpulan modal”. Sangat kontras sekali apabila dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Dimana, para pengusaha baik itu dari dalam maupun dari luar negeri menanam modalnya demi untuk memperkaya diri. Ironis memang apabila dikaitkan dengan asas koperasi yang dulu sangat di elu-elukan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Seiring dengan berjalannya waktu, asas tersebut lambat laun hilang dan hanya dijadikan pajangan baik itu di tulisan maupun di dalam hati orang-perorang. Memang dengan adanya para pengusaha tersebut sedikit membantu masyarakat Indonesia dalam memperoleh mata pencaharian. Tetapi yang namanya memanfaatkan tersebut beda arti dengan mensejahterakan. 
Soko guru berarti pilar atau penyangga perekonomian Indonesia. Menurut saya pribadi kenapa koperasi di Indonesia belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu :
  1. Kurang berperan aktif dalam dunia bisnis di Indonesia, dikarenakan kurang berminatnya para inverstor untuk bekerja sama dengan koperasi.
  2. Para investor yang masih belum  mempercayai kredibilitas dari koperasi.
  3.  Karena koperasi sebagian besar bersifat internal yang hanya terdiri dari anggota-anggota suatu instansi atau lembaga-lembaga yang bersifat bisnis.
  4. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi didalam dunia bisnis di Indonesia.
  5. Banyaknya kompetitor-kompetitor lain yang memiliki daya saing tinggi terhadap koperasi yang membuat koperasi menjadi sulit berkembang di dunia bisnis.
  6.  Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.
  7. Kurangnya motivasi terhadap para anggota koperasi yang menyebabkan koperasi kurang bersaing di dunia bisnis.
  8.  Karena banyak yang beranggapan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang
  • Saran saya agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang:
1.Mensosialisasikan Koperasi di Masyarakat
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

2. Memperbaiki pengelolaan dengan lebih professional
Manusia sekarang memang kurang memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karenanya hampir dalam segala aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.

3. Meningkatkan Pendidikan Mengenai Koperasi
Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.

4. Meningkatkan Peran Pemerintah
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

5. Merubah Kebijakan Pelembagaan Koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.



6. Merekrut Anggota yang Berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.

7. Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Dan juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat berharap agar koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan lebih maju karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

Sumber: